Denpasar, IDN Times – Gubernur Bali, I Wayan Koster, berencana menaikkan tunjangan jabatan kepala sekolah SMA/SMK/SLB se-Bali sejak Oktober 2019. Tidak tanggung-tanggung, Gubernur Koster menaikkan tunjangan kepala sekolah hingga lebih dari 300 persen.
Hal ini disampaikan Gubernur Bali dalam pengarahannya kepada kepala sekolah SMA/SMK/SLB Negeri se-Bali di Ruang Rapat Wiswasabha Kantor Gubernur Bali, terkait Pergub Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi PNSD yang Menduduki Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus di Lingkungan Pemprov Bali, Selasa (5/11).