Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
TPA Suwung kembali terbakar pada 8 Mei 2024 (Dok.IDN Times/istimewa)
TPA Suwung kembali terbakar pada 8 Mei 2024 (Dok.IDN Times/istimewa)

Denpasar, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar dan Kabupaten Badung diminta untuk menghentikan pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung. Gubernur Bali, I Wayan Koster, memerintahkan agar kedua kepala daerah segera mengoptimalkan teba modern, TPS3R, TPST, mesin pencacah dan dekomposer, serta pengelolaan sampah berbasis sumber.

"TPA Suwung harus ditutup paling lambat tanggal 23 Desember 2025, Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung dilarang membawa sampah ke TPA Suwung," tegasnya.

1. Pemprov Bali sudah menyurati Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung

ilustrasi tempat sampah (pexels.com/Hiago Rocha)

Penegasan Gubernur Bali, Wayan Koster, ini melalui surat pemberitahuan Nomor T.00.600.4.15/60957/Setda, perihal pemberitahuan batas waktu penutupan TPA Suwung tanggal 23 Desember 2025. Surat penting ini ditujukan kepada Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara, dan Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, tertanggal 5 Desember 2025.

Gubernur Bali meminta kedua pemimpin daerah tersebut segera menyiapkan pengelolaan sampah di luar TPA Suwung. Yaitu mengoptimalkan teba Modern, TPS3R, TPST, mesin pencacah dan dekomposer. Semua ini guna mempercepat proses pengomposan di rumah tangga, atau memakai model lain.

"Agar dapat menggunakan model pengelolaan sampah ini, maka harus dilakukan pemilahan sampah organik dan bukan organik di tingkat rumah tangga," katanya.

2. Sosialisasi ke warga segera dilakukan

ilustrasi membuang sampah (pexels.com/Cup of Couple)

Koster juga meminta agar segera mengoptimalkan pengelolaan sampah berbasis sumber di rumah tangga sampai tingkat desa, kelurahan, desa adat, serta menyiapkan pola terbaik dan berkolaborasi dengan para pihak untuk memastikan pengelolaan sampah.

"Segera melakukan sosialisasi kepada warga agar menyiapkan pengelolaan sampah secara mandiri atau bersama-sama dalam kelompok dengan pemilahan sampah organik dan bukan organik di tingkat rumah tangga," ungkapnya.

3. TPA Suwung melanggar UU Nomor 18 Tahun 2008

TPA Suwung kembali terbakar pada 8 Mei 2024 (Dok.IDN Times/istimewa)

Koster meminta agar segera melakukan koordinasi teknis menyusun SOP yang melibatkan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Bali, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemerintah Kota Denpasar, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemerintah Kabupaten Badung.

Keberadaan TPA Suwung dengan sistem pembuangan terbuka (open dumping) menimbulkan dampak lingkungan serius dan mengganggu kenyamanan warga sekitar. Atas temuan itu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) melakukan penyelidikan terhadap DKLH Provinsi Bali, DLHK Kota Denpasar, dan DLHK Kabupaten Badung. TPA Suwung melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011, yang keduanya memiliki ancaman sanksi pidana.

KLH kemudian menerbitkan Keputusan Menteri LHK Nomor 921 Tahun 2025, yang memerintahkan penghentian sistem open dumping di TPA Suwung. Dalam keputusan tersebut, UPTD Pengelolaan Sampah Pemprov Bali diberi waktu maksimal 180 hari, yaitu hingga 23 Desember 2025, untuk menghentikan operasional open dumping sejak keputusan diterima 23 Mei 2025 lalu.

Editorial Team