Denpasar, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar dan Kabupaten Badung diminta untuk menghentikan pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung. Gubernur Bali, I Wayan Koster, memerintahkan agar kedua kepala daerah segera mengoptimalkan teba modern, TPS3R, TPST, mesin pencacah dan dekomposer, serta pengelolaan sampah berbasis sumber.
"TPA Suwung harus ditutup paling lambat tanggal 23 Desember 2025, Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung dilarang membawa sampah ke TPA Suwung," tegasnya.
