Tabanan, IDN Times - Pembangunan restoran berlantai dua dengan dasar benton dan konstruksi baja di Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan terus dipantau oleh Tim Yustisi Tabanan. Pemilik bangunan, Wayan Subadra, telah mendapatkan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP3.
Sebelumnya, tim juga sempat datang ke lokasi dan ditegaskan agar pemilk bangunan menghentikan dan membongkar bangunan. Namun, langkah-langkah tersebut tidak dihiraukan. Pembangunannya tetap berjalan.
Tim Yustisi Tabanan kembali mendatangi lokasi, pada Senin (2/11/2026). Kali ini tim menutup dan menghentikan kegiatan pembangunan dengan memasang spanduk peringatan di bangunan tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan, I Putu Agus Hendra Manik Mastawa, mengatakan pihaknya mengambil langkah tegas tersebut karena bangunan melanggar moratorium yang telah disepakati bersama perihal bangunan di kawasan wisata DTW Jatiluwih, dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Tabanan Nomor 3 Tahun 2023 Tentang RTRW Tabanan Tahun 2023-2043.
"Bangunan ini sudah melanggar aturan sehingga kami mengambil langkah tegas dengan melakukan penutupan," kata Hendra, Senin (2/11/2026).