Denpasar, IDN Times – Seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), Wayan Agus Budi Kertiyasa (21), kembali mendekam di tahanan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar. Ia ditangkap saat mengedarkan narkoba di Jalan Sedap Malam Gang Cempaka, Denpasar Timur, Rabu (13/11) pukul 16.30 Wita.
Kapolresta Denpasar, Kombespol Ruddi Setiawan, mengatakan pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di seputaran Jalan Sedap Malam sering terjadi transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Begitu juga dua orang tersangka lainnya yang bernama Gede Arya Krisna (32), dan Muhamad Nudi Wahyudi (27).
“Ketiga tersangka ini beda jaringan. Dan narkoba tersebut dipasok dari luar Bali dengan pengiriman melalui jalur darat. Kami masih lacak pemasoknya,” ujarnya.