Jembrana, IDN Times – Tiga ekor lumba-lumba hidung botol dilepasliarkan pada Sabtu (3/9/2022), di perairan Taman Nasional Bali Barat, Kabupaten Jembrana. Ketiga hewan tersebut bernama Rambo, Rocky, dan Jhony. Lumba-lumba yang semuanya berkelamin jantan dengan umur antara 20-25 tahun tersebut telah melalui rehabilitasi. Kepala Balai Taman Nasional Bali Barat, Agus Ngurah Krisna, mengatakan bahwa lokasi pelepasliaran tersebut sudah sesuai sebagai lokasi pelepasliaran lumba-lumba.
Pelepasan ketiga lumba-lumba hidung botol ini sesuai peraturan bahwa satwa tersebut dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah 7 Tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa liar, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018. Dengan pelepasliaran ini diharapkan lumba-lumba akan segera menemukan kelompok barunya, beradaptasi dan lestari di alamnya.