Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dewa Wiratmaja. (instagram.com/dewawiratmaja)

Badung, IDN Times – I Dewa Nyoman Wiratmaja ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan tahun 2018. Penetapan tersebut disampaikan langsung dalam press conference pada Kamis (24/3/2022) malam.

Pihak KPK mengumumkan bahwa tersangka merupakan seorang dosen. Lalu bagaimana perguruan tinggi tempat tersangka mengajar menanggapi kasus ini? Berikut tanggapan Rektor Universitas Udayana. 

1. Tersangka masih menjadi dosen aktif di Unud saat ditetapkan menjadi tersangka

Rektorat Universitas Udayana. (unud.ac.id)

Rektor Universitas Udayana (Unud) periode 2021-2025, Prof I Nyoman Gde Antara, melalui juru bicaranya, Putu Ayu Asty Senja Pratiwi, pada Jumat (25/3/2022), membenarkan bahwa tersangka masih berstatus sebagai dosen aktif di kampus.

Rektor menyampaikan bahwa pihak kampus tetap menerapkan asas praduga tak bersalah kepada Dewa Nyoman Wiratmaja. Selain itu, pihak kampus juga belum mengambil keputusan apakah akan melakukan pemecatan sebagai tindak lanjut terhadap keputusan KPK tersebut atau tidak.

“Kami sangat prihatin, semoga yang bersangkutan bisa menjalani proses hukum sesuai ketentuan,” jelasnya.

2.Pihak kampus mencari dosen pengganti untuk mengajar mahasiswa

Editorial Team

Tonton lebih seru di