Badung, IDN Times – Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menangkap warga negara Prancis bernama Olivier Jover (47), saat akan menerima paket kiriman narkotika melalui Kantor Pos Renon, Denpasar, Rabu (16/10) lalu. Paket tersebut dikirim dari Prancis menggunakan alamat palsu kepada tersangka.
Keterangan dari Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono, menyampaikan bahwa penangkapan tersangka dilakukan sehari setelah paket tersebut sampai di Denpasar. Sebelumnya, petugas Bea Cukai Ngurah Rai melakukan pengawasan di Kantor Pos Indonesia cabang Renon, Denpasar, dan mencurigai hasil pencitraan X-Ray terhadap sebuah paket kiriman yang ditujukan ke alamat Jalan Pura Wates Nomor 22, Canggu Kuta Utara, Pada Selasa (15/10).
Atas kecurigaan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan fisik dan menemukan serbuk putih dalam paket. serbuk itu lalu diuji kandungannya ke laboratorium Bea Cukai Ngurah Rai. Hasil uji laboratorium membuktikan positif mengandung sediaan narkotika jenis kokain dengan berat total 22,57 gram neto.