Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tenaga Non-ASN Bisa Daftar PPPK Paruh Waktu, Ini Kriterianya

Ilustrasi ASN. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi ASN. (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Tiga kriteria tenaga non ASN yang bisa terdaftar menjadi PPPK paruh waktu
  • Proses pengusulan penetapan formasi sampai 20 Agustus 2025
  • BKPSDM Tabanan siap dalam pengusulan PPPK paruh waktu
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tabanan, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan bersiap mengusulkan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Untuk ini, Pemkab Tabanan sedang mengecek ulang tenaga non-aparatur sipil negara(ASN).

Berdasarkan data sementara, ada sebanyak 2.900 tenaga non-ASN yang berhak terdaftar menjadi PPPK paruh waktu. "Saat ini untuk memastikan ini, kami dari Badan Kepegawaian Pengembangam Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabanan telah mengirim surat ke masing - masing OPD untuk me-review," ujar Kepala BKPSDM Tabanan, I Made Kristiadi Putra, Jumat (15/8/2025)

 

1. Tiga kriteria tenaga non ASN yang bisa terdaftar menjadi PPPK paruh waktu

ilustrasi ASN (sscasn.bkn.go.id)
ilustrasi ASN (sscasn.bkn.go.id)

Kristiadi menjelaskan, tenaga non-ASN harus memenuhi tiga kriteria agar bisa diangkat menjadi PPPK. Ketiga kriteria tersebut adalah:

  • Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun 2024, namun tidak lulus.

  • Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti proses seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan. 

  • Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

"Termasuk jumlah Pegawai Non ASN ini sudah tercantum di sistem BKN (Badan Kepegawaian Negara)," ujar Kristiadi. 

2. Proses pengusulan penetapan formasi sampai 20 Agustus 2025

4.jpeg
Pelantikan PPPK di Kabupaten Tabanan (Dok.IDNTimes/Humas Tabanan)

Menurut Kristiadi, proses pengusulan penetapan formasi itu sesuai dengan arahan pusat, di mana waktunya sampai 20 Agustus 2025. Setelah itu, proses akan dilanjutkan dengan pengumuman alokasi kebutuhan sampai 1 September 2025.

"Untuk sementara ada 2.900 tenaga non-ASN di Tabanan yang masuk daftar menjadi PPPK paruh waktu. Jumlah ini masih kami review," katanya. 

3. BKPSDM Tabanan siap dalam pengusulan PPPK paruh waktu

3.jpeg
Pelantikan PPPK di Kabupaten Tabanan (Dok.IDNTimes/Humas Tabanan)

Kristiadi mengatakan secara teknis BKPSDM Tabanan telah siap mengikuti arahan pemerintah pusat terkait pengusulan PPPK paruh waktu. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan OPD dengan mengirim surat termasuk sudah bersurat ke pimpinan, yakni Bupati Tabanan.

Share
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us