Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Papan larangan buang sampah di sekitar wilayah Jimbaran, Badung. (IDN Times/Yuko Utami)

Denpasar, IDN Times - Aturan pelarangan untuk membuang sampah di beberapa titik Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Bali masih sulit dilakukan. Menurut Gubernur Bali, Wayan Koster, larangan pembuangan sampah ke TPA tidak dapat dilakukan dengan segera.

“Tidak boleh lagi buang sampah di sana (TPA), tapi tidak bisa segera. Pertama, pola dulu supaya alur sampah dari desa ke kelurahan menurun,” kata Koster di depan halaman Gedung Gajah, Jayasabha, Kota Denpasar, Minggu (16/3/2025).

Koster menyebutkan lokasi pembuangan sampah sementara akan dipindahkan. Ke mana? Ini informasi selengkapnya.

1. Pembuangan sampah sementara akan dipindahkan ke Temesi, Kabupaten Gianyar

Ilustrasi sampah. (IDN Times/Yuko Utami)

Koster menjelaskan, pembuangan sampah sementara akan dipindahkan ke Desa Temesi, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar.

“Lokasi pembuangan sementaranya akan dipindahkan dengan pola pengelolaan sampah teknologi insinerator,” ujar Koster.

Ia melanjutkan, pengelolaan sampah berbasis teknologi insinerator akan dilakukan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) karena waste to energy.

2. Koster menyebutkan masyarakat di sekitar Desa Temesi telah menyetujui proyek ini

Editorial Team

Tonton lebih seru di