Denpasar, IDN Times - Aturan pelarangan untuk membuang sampah di beberapa titik Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Bali masih sulit dilakukan. Menurut Gubernur Bali, Wayan Koster, larangan pembuangan sampah ke TPA tidak dapat dilakukan dengan segera.
“Tidak boleh lagi buang sampah di sana (TPA), tapi tidak bisa segera. Pertama, pola dulu supaya alur sampah dari desa ke kelurahan menurun,” kata Koster di depan halaman Gedung Gajah, Jayasabha, Kota Denpasar, Minggu (16/3/2025).
Koster menyebutkan lokasi pembuangan sampah sementara akan dipindahkan. Ke mana? Ini informasi selengkapnya.