Klungkung, IDN Times - Polres Klungkung melakukan penangkapan dengan barang bukti sebanyak 864,65 gram narkoba jenis sabu. Peristiwa ini menjadi tangkapan dengan barang bukti terbesar di Klungkung dalam beberapa tahun terakhir. Barang bukti itu didapat dari tersangka BD, asal Kelurahan Semarapura, Kelod Kangin Klungkung, Kabupaten Klungkung.
Pengakuan BD, narkoba sebanyak itu didapat dari seorang bandar di sebuah lembaga permasyarakatan di Bali. Saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus ini dan memastikan apakah BD merupakan bandar narkoba besar di Klungkung atau hanya seorang kurir narkoba.
Berikut fakta-fakta penangkapan narkoba dengan barang bukti 864,65 gram sabu di Kabupaten Klungkung.
