Denpasar, IDN Times – Terdakwa kasus pencabulan, oknum mengaku sulinggih berinisial IBRASM, dengan nama welaka (Asli) I Wayan M (38), asal Tegallalang, Kabupaten Gianyar, divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (8/6/2021) pukul 11.14 Wita oleh Ketua Majelis Hakim, Made Pasek dengan didampingi Hakim Dayu Aprianti dan Hakim Putu Gede Noviarta.
I Wayan M dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam kekerasan atau melakukan kekerasan mamaksa seseorang melakukan perbuatan-perbuatan cabul sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas putusan tersebut, pihak terdakwa mengajukan banding.