Pembangunan di daerah Canggu, Kabupaten Badung. (IDN Times/Irma Yudistirani)
Demer mengingatkan kembali semangat awal pembentukan Pansus TRAP yang menurutnya berangkat dari peristiwa banjir di kawasan Bedugul yang sempat menimbulkan korban jiwa. Ia menilai persoalan itu semestinya ditelusuri hingga ke wilayah hulu, termasuk maraknya pelanggaran seperti pembangunan vila pribadi yang dinilai merugikan masyarakat luas.
"Ketika ada persoalan, harus ke hulu dulu. Pelanggaran-pelanggaran di hulu, misalnya vila-vila pribadi, itu dulu ditertibkan karena merugikan masyarakat banyak," ujarnya.
Ia menyebut dampak dari pelanggaran tata ruang di kawasan hulu itu dirasakan langsung oleh masyarakat, mulai dari banjir saat musim hujan yang merepotkan petani dan menimbulkan genangan di wilayah hilir, hingga kekeringan sungai dan eksploitasi air bawah tanah yang berlebihan pada musim kemarau.
Meski mendukung penuh kerja Pansus TRAP, Demer mengingatkan agar kerja pansus tetap mempertimbangkan skala prioritas mengingat keterbatasan waktu, tenaga, dan anggaran yang bersumber dari uang rakyat, sementara jumlah pelanggaran yang perlu ditangani mencapai ribuan kasus.
"Saya setuju banget rekan-rekan Pansus TRAP ini. Cuma bekerjanya harus secara skala prioritas, karena keterbatasan waktu, keterbatasan tenaga, dan keterbatasan dana, sebab itu memakai dana rakyat juga," katanya.
Terkait polemik KEK, Demer berpendapat pengawasann semestinya sudah menjadi tanggung jawab Gubernur Bali selaku Ketua Dewan Kawasan. Ia juga mengaitkan hal itu dengan agenda pemerintah yang tengah gencar menarik investasi guna mendongkrak penerimaan daerah dari Pajak Hotel dan Restoran (PHR) serta pajak-pajak lain, sekaligus menyerap tenaga kerja di tengah tingginya angka pengangguran di Bali.
"Kalau yang KEK itu kan sudah diawasi Gubernur. Itu yang nantinya diharapkan oleh pemerintah, karena pemerintah sedang gencar-gencarnya menarik investasi dan pertumbuhan, yang nanti menghasilkan PHR dan pajak-pajak lain, juga menyerap tenaga kerja. Di Bali sendiri pengangguran masih ada sekitar 30 ribu orang," ujarnya.
Sekadar diketahui, berikut ini isi Poin Kedua yang menetapkan tugas-tugas Pansus TRAP dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Pembentukan dan Penetapan Susunan Keanggotaan Panitia Khusus Tentang Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan:
Mengumpulkan data dan Informasi terkait permasalahan yang akan ditindak lanjuti dengan pihak terkait
Panitia Khusus atas nama Ketua DPRD dapat mengundang secara langsung pihak terkait dalam rangka Rapat Kerja, Rapat Koordinasi dan Rapat Dengar Pendapat (RDP)
Melaksanakan pembahasan secara sungguh-sungguh terhadap hal-hal mendasar tentang Penegakan Peraturan Daerah terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan Provinsi Bali
Melaksanakan konsultasi dan kunjungan kerja guna mendapatkan masukan-masukan berkaitan dengan Penegakan Peraturan Daerah terkait Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan Provinsi Bali
Membuat laporan hasil kerja sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Sementara, Poin Ketiga menyatakan bahwa Pansus bertugas selama enam bulan dan dinyatakan selesai melaksanakan tugas apabila telah menyampaikan laporan kepada Pimpinan DPRD Provinsi Bali, serta dapat diterima dalam Rapat Paripurna.
Poin Keempat, segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026.