Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terancam Dipenjara 6 Tahun, Ayah Jerinx Bicara Soal Pejuang
IDN Times/Irma Yudistirani

Denpasar, IDN Times – I Wayan Arjono, anggota Legislatif dari Partai Golongan Karya (Golkar) dan duduk di kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gianyar memberikan respon atas ditetapkannya sang putra, I Gede Ari Astina alias Jerinx, sebagai tersangka pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Kepolisian Daerah (Polda) Bali.

Ketika dihubungi IDN Times melalui sambungan telepon, Arjono justru lebih dulu mengucapkan selamat untuk Bangsa Indonesia yang kini umurnya sudah 75 tahun. Ia menyampaikan, ayahnya (Kakek Jerinx) turut andil memperjuangkan kemerdekaan Bangsa Indonesia.

“Jadi begini. Selamat dulu kepada Bangsa Indonesia umurnya 75 tahun. Kenapa saya sampai bilang selamat untuk Indonesia umurnya sudah 75 tahun? Kan sekarang, itu adalah bagian dari Bapak saya ikut membikin kemerdekaan, atau berjuang dengan kemerdekaan,” katanya, Kamis (13/8/2020).

1.Ayah Jerinx berharap penegak hukum berani jujur ketika menjalankan tugasnya

Dok.IDN Times/Istimewa

Menurut Arjono, pihak keluarga tidak akan membuat kacau perjuangan kakek Jerinx atas andilnya memperjuangkan Kemerdekaan Bangsa Indonesia.

Hal itu ia sampaikan ketika IDN Times menanyakan soal responnya terhadap keputusan hukum kepada Jerinx atas laporan dari pihak Ikatan Dokter (IDI) wilayah Bali karena postingan di Instagram Juni 2020 lalu.

“Kalau kami keluarga kan tidak akan membikin kacau pekerjaan bapak (Kakek Jerinx) saya. Itu prinsip dari anak dan keluarga. Itu satu. Nah, tentang sekarang adanya kasus ITE niki (Ini) ya. Mereka sudah dinyatakan tersangka. Saya mohon bapak-bapak yang menjalankan tugas kenegaraan di bidang hukum ya. Mohon kami atau yang menjalankan hukum berani jujur. Itu aja intinya,” jelasnya.

“Jadi, kami pasti taat hukum. Karena seperti saya bilang, bapak saya ikut memerdekakan Negara. Sedangkan saya terima kasih kepada apa yang dilakukan bapak saya. Waktu dia meninggal ada apel persada gitu lho,” tambahnya.

2.Jerinx memang diminta, ketika ada panggilan jangan sampai tidak datang

Jerinx didampingi kuasa hukumnya Wayan Gendo Suardana usai dimintai kesaksiannya di Polda Bali (IDN Times/Ayu Afria)

Arjono menjelaskan, sebagai seorang ayah, ia menekankan kepada putranya agar jangan sampai tidak mendatangi panggilan hukum. Ia yakin anaknya tidak berniat untuk menyebarkan permusuhan atau kebencian. Hal ini Arjono ungkapkan berdasarkan perjuangan kakek Jerinx, di mana keluarganya tidak membenci setiap orang.

“Kami namanya keluarga. Saya memang tekankan dia (Jerinx). Kalau karena memang ada panggilan jangan sampai tidak datang. Itu misal. Jadi kita harus menghormati hukum intinya,” ujarnya.

“Tidak akan mungkin kami meludahi pekerjaannya pejuang-pejuang kita itu. Itu prinsip kehidupan kami dari sekeluarga,” tegasnya.

3.Jerinx diminta tabah dan menghadapinya

Jerinx didampingi kuasa hukumnya, Wayan Gendo Suardana memenuhi panggilan Polda Bali, Kamis (6/8/2020). (IDN Times/Ayu Afria)

“Ya harus tabahlah. Kan menghadapi ini. Ini suatu perjuangan memang harus ada pro dan kontra. Kan begitu ya,” pesannya kepada Jerinx.

Ia sendiri berencana menjenguk Jerinx di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Bali Selasa (18/8/2020) depan.

“Pasti, pasti. Ya Selasa ini kalau tidak mendului di Atas gitu,” pungkasnya.

4.Jerinx terancam enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar

Dok.IDN Times/Istimewa

Sebelumnya, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau pasal 310 dan/atau pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/263/VI/2020/Bali/SPKT tanggal 16 Juni 2020. Ia terancam dipenjara enam tahun dan denda Rp1 miliar.

Kuasa Hukumnya, Wayan Gendo Suardana, segera mengajukan penangguhan penahanan terhadap Jerinx.

“Iya kami akan mengajukan penangguhan penahanan dalam beberapa hari ini,” ucapnya.

Editorial Team

Related Article