Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Dirayu Akan Dinikahi, Gadis 17 Tahun Diperkosa Sopir Online 25 Kali

Kota Denpasar
Dirayu Akan Dinikahi, Gadis 17 Tahun Diperkosa Sopir Online 25 Kali
foto hanya ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)
Share Article

Surabaya, IDN Times - Kasus yang terjadi di Surabaya, Jawa Timur ini sepatutnya jadi pelajaran buat para orangtua. Karena predator anak bisa jadi mengincar buah hati kita ketika ada kesempatan.

ANC, gadis 17 tahun harus jadi korban pemerkosaan oleh sopir taksi online jadi jadi langganannya. Sopir tersebut selalu mengantarnya setiap hari ke sekolah.

  1. 1. Pelaku menyetubuhi korban di dalam mobil pribadinya

    Ilustrasi pemerkosaan. IDN Times/Sukma Shakti
    Ilustrasi pemerkosaan. IDN Times/Sukma Shakti

    Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Kota Besar (Kanit PPA Polrestabes) Surabaya, AKP Ruth Yeni, menjelaskan sopir taksi online tersebut bernama Hendrik Sugiyanto (33). Ia menyetubuhi korban di dalam mobil pribadinya yang ia gunakan sebagai kendaraan taksi online.

    "Mereka berkenalan lalu berpacaran. Akhirnya terjadi peristiwa persetubuhan tersebut yang dilakukan oleh terlapor," ujar Ruth ketika dihubungi IDN Times, Jumat (9/11).

  2. 2. Korban dibujuk akan dinikahi

    Pinterest
    Pinterest

    Dari keterangan korban, ia telah disetubuhi hingga 25 kali dalam kurun waktu Juli hingga September 2018. Persetubuhan ini pun dilakukan tiap kali korban mau berangkat sekolah.

    "Guru dan orangtua curiga karena korban sering telat saat menuju ke sekolah. Ternyata disetubuhi oleh sopir taksi online dan dibujuk rayu akan dinikahi," terang Ruth.

  3. 3. Pelaku terancam dihukum 15 tahun penjara

    Pixabay.com/ROOKIE23
    Pixabay.com/ROOKIE23

    Merasa curiga, korban lantas diinterogasi. Ia lalu mengakui jika sering disetubuhi oleh sopir taksi online, dengan iming-iming akan dinikahi. Ibu korban terkejut dan langsung melaporkan pelaku ke Unit PPA Polrestabes Surabaya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. "Ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Ruth.

    Artikel ini diambil dari jatim.idntimes.com dengan judul Bocah 17 Tahun di Surabaya Diperkosa 25 Kali oleh Sopir Taksi Online

    Baca juga: Dijamin "Wik wik wik", ini Dia 10 Bentuk Penis yang Disukai Para Istri

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More