Tersangka EDY ditangkap BNNP Bali atas kepemilikan ganja. (IDN Times/Ayu Afria)
Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra, mengatakan tersangka EDY ditangkap di areal parkir kos-kosan di Jalan Taman Pancing Timur, Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, pada Rabu (11/5/2022), pukul 12.00 Wita.
EDY saat itu sedang membawa sebuah paket kiriman ganja dengan dikemas bungkusan kain dan lakban. Sebelumnya yang bersangkutan juga pernah menjalani 2 tahun hukuman penjara dengan kasus yang sama.
“Berat keseluruhan 738,34 gram,” jelasnya, pada Selasa (31/5/2022).
Penangkapan instruktur surfing ini diakui bukan pertama kalinya. Terlebih mengingat Bali memiliki potensi wisata surfing. Berdasarkan pengakuan tersangka, terindikasi beberapa surfer juga mengonsumsi ganja usai bermain surfing. Indikasi ini diakui Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra kemudian menjadi perhatian tersendiri bagi BNNP Bali.
Tersangka dijerat pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.