Spanduk Liar Paslon Disorot Bawaslu Tabanan

Tabanan, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan menyoroti ratusan spanduk yang mengarah pada pasangan calon (paslon), terpasang di berbagai titik Kabupaten Tabanan.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan, Ketut Narta, mengatakan spanduk-spanduk tersebut tidak termasuk dalam kategori Alat Peraga Kampanye (APK) yang sah sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.
1. Pemasangan melanggar etika dan estetika

Narta melanjutkan, spanduk yang ditemukan terpasang ini bukanlah alat peraga sosialisasi. Dari sisi Bawaslu, pemasangan spanduk dinilai melanggar etika dan estetika.
"Spanduk tersebut terpasang di luar lokasi yang telah disepakati oleh KPU, sehingga melanggar ketentuan perundang-undangan yang diatur oleh KPU Bali dan KPU Tabanan,” ujar Narta, Selasa (19/11/2024).
2. Spanduk terpasang menyebar di jalur Denpasar-Gilimanuk

Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Tabanan, spanduk-spanduk yang dipasang di luar ketentuan KPU ini, tersebar di jalur Denpasar-Gilimanuk tepatnya dari Desa Antosari hingga Kota Tabanan.
“Jumlahnya sekitar ratusan. Spanduk ini juga menjangkau wilayah desa, seperti dari Desa Meliling ke arah selatan hingga tembus ke Desa Gadungan," papar Narta.
Untuk menindak hal ini, Bawaslu akan segera memberikan rekomendasi kepada KPU berupa saran perbaikan agar spanduk-spanduk tersebut dilepas oleh pihak yang memasangnya, termasuk Liaison Officer (LO) dari paslon tertentu.
3. Bawaslu Tabanan berkoordinasi dengan Satpol PP

Narta menambahkan, jika Bawaslu Tabanan telah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkan berdasarkan peraturan daerah (Perda) yang berlaku. Langkah ini diambil untuk menjaga etika dan estetika di ruang publik.
“Kami berkoordinasi dengan Satpol PP. Apabila diperlukan, penertiban akan segera dilakukan. Kami juga telah menyampaikan saran perbaikan ini ke KPU sesuai mekanisme yang ada, yang nantinya KPU akan menyampaikan kepada LO paslon terkait,” ujar Narta.

















