Denpasar, IDN Times – Sidang vonis kasus pencabulan yang menyeret terdakwa oknum mengaku sulinggih berinisial IBRASM, dengan nama welaka (Asli) I Wayan M (38), asal Tegallalang, Gianyar, yang rencananya berlangsung hari ini, Rabu (3/6/2021), ditunda menjadi Selasa (8/6/2021) mendatang.
Informasi tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Made Pasek, dalam sidang yang digelar di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (3/6/2021), pukul 11.18 Wita. Penundaan sidang putusan ini dibenarkan oleh juru bicara PN Denpasar, I Gede Putra Astawa.
“Sidang putusan ditunda ke Selasa, 8 Juni. Majelis hakim masih bermusyawarah sehingga belum siap dengan putusan,” jawabnya.