Badung, IDN Times - Petugas Gabungan melakukan sidak di pertigaan Canggu, Jalan Raya Pantai Batu Bolong, Kabupaten Badung, pada Kamis (8/7/2021), pukul 15.00 Wita. Dari kegiatan tersebut, tercatat ada sejumlah Warga Negara Asing (WNA) yang terjaring operasi. Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali merekomendasikan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) untuk mendeportasi 3 orang dari sejumlah WNA yang terjaring tersebut.
Penegakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 dan SE Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2021 tersebut melibatkan Tim Gabungan Satpol PP Provinsi Bali, Satpol PP Kabupaten Badung, Imigrasi Ngurah Rai Denpasar, Tim PORA Ngurah Rai Denpasar, TNI, dan Polri.