Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Setubuhi Siswi SMP, Pelajar SMK di Karangasem Jadi Tersangka

Setubuhi Siswi SMP, Pelajar SMK di Karangasem Jadi Tersangka
ilustrasi video porno (IDN Times/Besse Fadhilah)
Share Article

Karangasem, IDN Times - Seorang pelajar sekolah menengah pertama di Kabupaten Karangasem berinisial IKAT (19) ditetapkan sebagai tersangka setelah menyetubuhi seorang anak yang masih duduk di bangku SMP.

Tidak hanya sampai di situ, IKAT juga merekam perbuatan tidak senonohnya itu. Korban merupakan siswa SMP berinsial LSA (13). Korban LSA dan tersangka IKAT diketahui menjalin hubungan asmara.

1. Berawal dari adanya video korban tanpa busana dan bersetubuh

ilustrasi video porno (IDN Times/Besse Fadhilah)
ilustrasi video porno (IDN Times/Besse Fadhilah)

Kanit IV Perlayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karangasem, Ipda Rizqi Fatkhul Mubin mengatakan, kasus ini bermula ketika paman korban menerima informasi dari teman pelaku, jika ada video LSA dalam keadaan tidak berbusana. Bahkan ada juga video dari LSA yang bersetubuh dengan pelaku.

"Korban saat itu langsung ditanya oleh pamannya. Korban mengakui sempat berhubungan badan dengan terlapor (IKAT) sebanyak tiga kali. Dua kali di kawasan pantai di wilayah Kubu dan satu kali di wilayah Abang," ungkap Rizki, Jumat (19/1/2024).

Mendapat informasi itu, pamam korban tidak terima dan langsung melapor ke kepolisian.

2. Pelaku jadi tersangka, karena melakukan hubungan seksual dengan anak di bawah umur

Ilustrasi borgol. (pexels.com/Kindel Media)
Ilustrasi borgol. (pexels.com/Kindel Media)

Pasca menerima laporan tersebut, kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan alat bukti yang cukup, kepolisian menetapkan IKAT sebagai tersangka.

Diduga IKAT sengaja merekam persetubuhan tersebut. IKAT ditetapkan tersangka karena melakukan hubungan selayaknya suami istri dengan anak yang masih di bawah umur.

"Ya benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari lalu. Tersangkan berusia 19 tahun masih duduk di bangku kelas II SMK," ungkap Rizqi.

3. Korban trauma dan ketakutan

Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times)
Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times)

Setelah video tanpa busana dan persetubuhan tersebut diketahui orang lain, korban merasa ketakutan dan trauma. Ia khawatir video tersebut tersebar luas.

Terkait hal ini, kepolisian tetap melakukan pendampingan ke korban. Polisi juga memastikan korban tidak mengalami trauma secara psikis terkait kejadian ini.

Laporkan

ilustrasi Hotline (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi Hotline (IDN Times/Aditya Pratama)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak dan perempuan, jangan diam dan laporkan!

Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Dinas Sosial Pemerdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali

Jl. Cok Agung Tresna No.2, Dangin Puri Klod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali (0361) 228926

2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia Denpasar

Jl. Kecubung Gg. 1 No.4, Gulingan, Mengwi, Kabupaten Badung, Bali 80236, Indonesia
(0361) 228713

3. Dinas Sosial, Pemerdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Karangasem

Jl. Ngurah Rai No.70, Karangasem, Kec. Karangasem, Kabupaten Karangasem, Bali
036321154

4.Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Karangasem
Jl. Teuku Umar, Karangasem, Kec. Karangasem, Kabupaten Karangasem,
081236539298

5. Kantor polisi terdekat

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Wayan Antara
Ita Lismawati F Malau
Wayan Antara
EditorWayan Antara

Latest News Bali

See More

BMKG Ingatkan Gelombang Laut Kategori Tinggi di Bali Mulai 7-10 Juni

07 Jun 2026, 01:42 WIBNews