Klungkung, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Sarpol PP) Kabupaten Klungkung melakukan sidak terhadap bangunan villa tidak berizin di wilayah Desa Timuhun, Kecamatan Banjarangkan, Jumat (5/4/2024). Villa tersebut dibangun di dataran tinggi Desa Timuhun, dengan menyewa lahan milik warga setempat.
"Pembangunan villa itu kami stop (hentikan) sementara," ungkap Dewa Putu Suarbawa, Jumat (5/4/2024).
Dari hasil penelusuran Satpol PP, diketahui bangunan villa itu milik warga negara asing (WNA) asal Belanda. Karena tidak dapat menunjukan izin, aparat bertindak tegas dengan menghentikan sementara pembangunan villa, sambil menunggu pemiliknya menyelesaikan urusan perizinan.
Kasatpol PP Klungkung Dewa Putu Suarbawa mengingatkan para investor agar tidak membangun bangunan dulu, sebelum mengurus izin.
