Denpasar, IDN Times - Seorang laki-laki bernama I Wayan Sudirta (29) ditetapkan menjadi tersangka kasus penculikan anak yang dilakukan pada Rabu (5/2/2025) pukul 14.00 Wita. Pelaku menculik korban anak laki-laki berinisial IMRAK (10) dari sekolahnya di SD Harapan Jalan Raya Sesetan, Desa Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Denpasar Selatan, Kompol Herson Djuanda menjelaskan, pelaku mengakui perbuatannya tersebut karena dendam terhadap orangtua korban.
"Modusnya menculik anak untuk meminta tebusan uang sebesar Rp100 juta. Motif sakit hati karena diberhentikan kerja oleh bapak korban, usaha kosmetik," terangnya pada Kamis (6/2/2025).
Pelaku asal Desa Seraya Kecamatan Karangasem itu diberhentikan setelah bekerja selama 4 bulan karena ada pengurangan karyawan.
