Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Sakit Hati di PHK, Pria di Denpasar Culik Anak Mantan Bos
Pelaku penculikan diamankan oleh Polsek Denpasar Selatan (Dok.IDN Times/istimewa)
  • I Wayan Sudirta (29) menjadi tersangka penculikan anak laki-laki berinisial IMRAK (10) dari sekolahnya di SD Harapan Jalan Raya Sesetan, Denpasar.
  • Pelaku mengakui perbuatannya karena dendam terhadap orangtua korban yang diberhentikan kerja oleh bapak korban, usaha kosmetik.
  • Kasus terbongkar setelah saksi tidak mendapati korban di sekolah. Pelaku meminta tebusan uang sebesar Rp100 juta dan berhasil ditangkap polisi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Denpasar, IDN Times - Seorang laki-laki bernama I Wayan Sudirta (29) ditetapkan menjadi tersangka kasus penculikan anak yang dilakukan pada Rabu (5/2/2025) pukul 14.00 Wita. Pelaku menculik korban anak laki-laki berinisial IMRAK (10) dari sekolahnya di SD Harapan Jalan Raya Sesetan, Desa Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Denpasar Selatan, Kompol Herson Djuanda menjelaskan, pelaku mengakui perbuatannya tersebut karena dendam terhadap orangtua korban.

"Modusnya menculik anak untuk meminta tebusan uang sebesar Rp100 juta. Motif sakit hati karena diberhentikan kerja oleh bapak korban, usaha kosmetik," terangnya pada Kamis (6/2/2025).

Pelaku asal Desa Seraya Kecamatan Karangasem itu diberhentikan setelah bekerja selama 4 bulan karena ada pengurangan karyawan.

1. Pelaku menjemput korban di sekolahnya

Ilustrasi kekerasan pada perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

Menurut Herson, kasus itu terbongkar saat salah satu saksi yang bertugas menjemput korban tidak mendapati korban di sekolahnya. Saksi kemudian melaporkan hal tersebut kepada orangtua korban.

Hasil pemeriksaan CCTV diketahui bahwa korban telah dijemput seseorang yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam DK 6980 MR.

"Saksi berkoordinasi dengan pihak sekolah dan mengecek CCTV ternyata ada yang menjemput," terangnya.

2. Pelaku dan korban ditemukan di kebun dekat jalan raya

Pelaku penculikan diamankan oleh Polsek Denpasar Selatan (Dok.IDN Times/istimewa)

Tak berselang lama handphone ibu korban berdering, pelaku meminta uang tebusan Rp100 juta. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Denpasar Selatan.

Kepolisian kemudian memeriksa lokasi kejadian. Dari situ, polisi kemudian menangkap pelaku yang saat itu berada di seputaran Bypass Ngurah Rai, tepatnya di areal kebun di samping PT Indonesia Power, Sanggaran.

"Pelaku terlihat membonceng korban, dan mencoba melarikan diri. Korban dapat di selamatkan dalam keadaan sehat," terangnya.

 

3. Pelaku terancam 12 tahun penjara

ilustrasi penjara (pexels.com/Xiaoyi)

Atas tindak pidana tersebut, pelaku dijerat pasal 83 juncto pasal 76 F Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun atau pasal 328 KHUP tentang penculikan dengan ancaman hukuman 12 tahun.

"Itu pasal yang kami pasangkan ke pelaku penculikan tersebut," ungkapnya.

Editorial Team

Related Article