ilustrasi foto USG (pexels.com/Pavel Danilyuk)
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya, menyampaikan bahwa orangtua korban yang berasal dari Kecamatan Gerokgak, mengaku kaget ketika bidan yang sedang menangani penyakit paru-paru anaknya menyarankan agar korban dites kehamilan. Berdasarkan pemeriksaan saat USG, korban diketahui sedang hamil.
Guna lebih memastikan apakah benar korban hamil, kemudian orangtua korban membeli alat tes kehamilan dan dari hasilnya ternyata benar korban positif hamil. Pihak keluarga kemudian meminta keterangan korban, siapa pelaku yang menghamilinya. Korban mengatakan bahwa ia telah disetubuhi oleh pamannya sendiri, A (57), di rumahnya sendiri, pada Kamis (23/6/2022), pukul 09.30 Wita.
“Setelah kejadian korban tidak berani untuk menyampaikan kepada kedua orangtua,” jelas Sumarjaya, Rabu (8/2/2023).