Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Rencana Periksa Paru-paru, Orangtua di Buleleng Syok Anaknya Hamil
Pelaku persetubuhan anak di Buleleng merupakan pamannya sendiri. (Dok.IDN Times/Polres Buleleng)

Buleleng, IDN Times - Seorang anak perempuan di bawah umur yang berinisial ID (14), diketahui hamil oleh bidan yang memeriksanya, pada Minggu (25/12/2022), pukul 07.00 Wita lalu.

Saat itu korban sedang diantar oleh orangtuanya untuk berobat karena penyakit paru-paru basah yang dideritanya. Orangtua korban pun syok mendapati kenyataan kehamilan anaknya. 

1.Korban diketahui hamil dari hasil pemeriksaan USG

ilustrasi foto USG (pexels.com/Pavel Danilyuk)

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya, menyampaikan bahwa orangtua korban yang berasal dari Kecamatan Gerokgak, mengaku kaget ketika bidan yang sedang menangani penyakit paru-paru anaknya menyarankan agar korban dites kehamilan. Berdasarkan pemeriksaan saat USG, korban diketahui sedang hamil.

Guna lebih memastikan apakah benar korban hamil, kemudian orangtua korban membeli alat tes kehamilan dan dari hasilnya ternyata benar korban positif hamil. Pihak keluarga kemudian meminta keterangan korban, siapa pelaku yang menghamilinya. Korban mengatakan bahwa ia telah disetubuhi oleh pamannya sendiri, A (57), di rumahnya sendiri, pada Kamis (23/6/2022), pukul 09.30 Wita.

“Setelah kejadian korban tidak berani untuk menyampaikan kepada kedua orangtua,” jelas Sumarjaya, Rabu (8/2/2023).

2.Hasil VER menguatkan adanya pemerkosaan yang dialami korban

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Buleleng, pada 29 Desember 2022. Korban saat itu juga telah didampingi psikiater. Korban menyampaikan pelaku melakukan tindakan bejat itu sekali. Korban mengikuti Visum et Repertum (VER), pada 30 Januari 2023 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Buleleng.

“Hasil pemeriksaan USG dengan kesan sesosok janin dengan perkirakan usia kehamilan 28 minggu 5 hari,” jelasnya.

Pelaku diamankan pada pada 20 Januari 2023.

3.Korban diperkosa saat tidur di kamarnya

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatan keji yang dilakukannya. Saat itu korban sedang tidur di kamarnya tidak menggunakan celana, sehingga terduga pelaku langsung memerkosa korban. Sementara orangtua korban sedang tidak berada di rumah.

Tersangka dijerat Tindak Pidana Persetubuhan Anak pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang  RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto pasal 76 d UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” ucapnya.

Editorial Team

Related Article