Badung, IDN Times - Tiga orang warga Australia pelaku tindak pidana penembakan yakni Darcy Francesco Jenson (37), Tupou Pasa I Midolmore (37), dan Coskunmevlut (23) dibawa menggunakan kendaraan taktis (rantis) dari Satuan Brigade Mobile menuju beberapa lokasi untuk mengikuti rekonstruksi, Rabu (30/7/2025). Tangan ketiganya diborgol, kaki dirantai, serta mendapatkan pengawalan pasukan bersenjata.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Badung, AKBP M Arif Batubara, yang hadir langsung di lokasi menjelaskan, total ada 11 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut. Saat memperagakan rangkaian kejadian di vila, hanya dua tersangka yang dikeluarkan, yaitu Tupou dan Coskunmevlut.
"Berjumlah 11 adegan mulai dari Toko Sinar Harapan sampai dengan di vila ini, dan terakhir di Anyelir," terangnya.