Denpasar, IDN Times – Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Provinsi Bali akan menghentikan pelayanan rapid test gratis untuk awak kendaraan logistik di Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Padangbai terhitung Kamis (18/6) mulai pukul 08.00 Wita.
Dalam rilis tertulisnya, Ketua Harian GTPP COVID-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra menegaskan bahwa Provinsi Bali telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 257/GugasCovid19/VI/2020 tanggal 16 Juni 2020 tentang Penghentian Rapid Test Gratis di Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Padangbai.
Keputusan itu berdasarkan tindaklanjut hasil Rapat Evaluasi Pintu Masuk Ketapang-Gilimanuk tanggal 15 Juni 2020 dan surat Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali No. 189/GugasCovid19/V/2020 tentang Penanganan COVID-19 tanggal 30 Mei 2020.