Badung, IDN Times – Tim Operasional (Opsnal) Kepolisian Sektor (Polsek) Petang menangkap seorang pelaku penggelapan, Wayan Ngawit (23), Jumat (22/11) pukul 16.00 Wita. Petugas mengamankan pelaku di rumahnya Banjar Binyan, Desa Binyan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Penangkapan itu berawal dari laporan korban I Wayan Robin Pujana (28), pedagang telur ayam yang merasa dirugikan atas ulah tersangka. Tersangka disebut melakukan penipuan dan penggelapan 250 egg tray atau nampan telur (Setiap nampan berisi 30 telur).
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Petang, AKP I Dewa Made Suryatmaja pada Senin (25/11) berdasarkan Pengaduan Masyarakat Dumas/25/XI/2019/Bali/Res Bdg/Sek Petang tanggal 7 November 2019, yang kemudian ditindaklanjuti menjadi LP-B/17/XI/2019/Bali/Res Bdg/Sek Petang tanggal 22 Nopember 2019. Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (7/11) pukul 10.30 Wita di warung sebelah Selatan Satsiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nungnung, Desa Pelaga, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung.
Pihak kepolisian saat itu juga melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian serta penggelapan. Termasuk mobil Daihatsu Espass DK 1190 CA yang digunakan untuk beraksi.