Jembrana, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Jembrana berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Pertalite yang dilakukan oleh seorang pria dari Kabupayen Jembrana berinisial IKD EJA (23). Penangkapan ini merupakan hasil laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di SPBU Jalan Denpasar-Gilimanuk.
Pelaku bisa membeli hingga 240 liter Pertalite dalam satu hari. Caranya, ia datang membeli berulang kali ke satu SPBU yang sama. Lima lembar barcode fisik jadi senjata utama dalam aksinya.