Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pramuka di Bali Sekadar Formalitas Dokumentasi?
Kegiatan Pramuka di Bali (Dok.IDN Times/istimewa)
  • Permendikdasmen terbaru menegaskan kembali kewajiban sekolah dasar dan menengah menyediakan ekstrakurikuler Pramuka sebagai bagian penting dari kurikulum formal.
  • Rudianto mengungkap banyak sekolah hanya menjadikan kegiatan Pramuka sebagai formalitas administratif demi akreditasi, bukan pembinaan karakter siswa.
  • Ia menyoroti disorientasi metode pendidikan yang membuat semangat kepramukaan hilang dan mendesak Dinas Pendidikan melakukan pengawasan serta sanksi bagi sekolah abai.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Denpasar, IDN Times - Lahirnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) terbaru mengenai perubahan atas Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Menengah, membawa angin segar sekaligus rapor merah bagi dunia kepanduan tanah air. 

Sekretaris Bidang Satuan Karya Pramuka dan Satuan Komunitas (Sakoma) Kwarda Bali, Rudianto mengatakan, aturan baru ini secara eksplisit menegaskan kembali posisi krusial Gerakan Pramuka di lingkungan sekolah formal. Kendati demikian, implementasi di arus bawah dinilai masih jauh dari panggang api.

"Di lapangan, ekstrakurikuler kepramukaan hari ini hanya diperlakukan sebagai formalitas administratif di atas kertas. Lebih parahnya lagi, kegiatan Pramuka sering kali hanya dihadirkan demi kebutuhan dokumentasi foto saat penilaian akreditasi atau laporan pertanggungjawaban semata," jelasnya, Selasa (23/6/2026).

1. Aturan tertulis terkait kepramukaan di sekolah bersifat mengikat

Kegiatan Pramuka di Bali (Dok.IDN Times/istimewa)

Rudianto menilai, masih banyak satuan pendidikan di daerah yang secara terang-terangan mengabaikan instruksi menteri tersebut, khususnya klausul krusial yang termuat dalam Pasal 22. Dalam telaah hukum Pasal 22, kewajiban mutlak kerap diabaikan.

Jika dibedah secara yuridis formal, Pasal 22 Permendikdasmen terbaru ini sejatinya tidak memberikan celah bagi sekolah untuk menomorduakan kepramukaan. Aturan tersebut secara mengikat berbunyi:

  • Pasal 22 Ayat 1: Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur formal menyelenggarakan layanan Ekstrakurikuler.

  • Pasal 22 Ayat 2: Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sekurang-kurangnya menyediakan Ekstrakurikuler Kepramukaan.

2. Siapa pihak bertanggung jawab untuk kegiatan Pramuka?

Kegiatan Pramuka di Bali (Dok.IDN Times/istimewa)

Rudianto mengatakan, kata sekurang-kurangnya menyediakan pada ayat kedua memiliki konsekuensi hukum mandatori. Artinya, Pramuka adalah ekstrakurikuler wajib yang harus ada dan hidup di setiap sekolah dasar dan menengah di Indonesia, tanpa pengecualian.

Fakta empiris di lapangan menurutnya malah menunjukkan anomali yang memprihatinkan. Rudianto membongkar realita pahit di mana banyak sekolah terkesan abai.

"Jika pertanyaannya adalah siapa yang paling bertanggung jawab atas pembiaran ini, pucuk pimpinan sekolah," jelasnya.

3. Aturan tertulis terkait kepramukaan di sekolah bersifat mengikat

Walikota Jaya Negara meninjau langsung Gedung Sekolah Dasar (SD) Negeri 7 Peguyangan pada Senin (8/9/2025) (Dok.IDN Times/istimewa)

Rudianto juga menyoroti adanya disorientasi metodologi yang akut di lingkungan sekolah. Terjadi fenomena unik sekaligus keliru, yaitu tertukarnya pendekatan antara pendidikan formal dan non-formal.

Pramuka, yang hakikatnya merupakan lembaga pendidikan non-formal berbasis alam terbuka, sistem berkelompok, dan pembentukan karakter sukarela, justru sering dipaksa menggunakan gaya pendekatan kelas formal yang kaku, monoton, dan penuh tekanan tugas administratif.

Sebaliknya, metode pengajaran formal di kelas justru kadang kehilangan arah. Kondisi inilah yang dinilai membuat peserta didik merasa jenuh dan kehilangan ruh sejati dari filosofi kepanduan (scout method).

"Siapa yang sebenarnya harus menjalankan kebijakan ini secara murni di arus bawah jika pimpinannya saja masih setengah hati?" keluhnya.

Ia mendesak Dinas Pendidikan di tingkat kabupaten/provinsi untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan supervisi ketat, serta memberikan sanksi administratif bagi sekolah yang kedapatan menelantarkan Gugus Depan Pramuka mereka.

Editorial Team

Related Article