Denpasar, IDN Times - Lahirnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) terbaru mengenai perubahan atas Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Menengah, membawa angin segar sekaligus rapor merah bagi dunia kepanduan tanah air.
Sekretaris Bidang Satuan Karya Pramuka dan Satuan Komunitas (Sakoma) Kwarda Bali, Rudianto mengatakan, aturan baru ini secara eksplisit menegaskan kembali posisi krusial Gerakan Pramuka di lingkungan sekolah formal. Kendati demikian, implementasi di arus bawah dinilai masih jauh dari panggang api.
"Di lapangan, ekstrakurikuler kepramukaan hari ini hanya diperlakukan sebagai formalitas administratif di atas kertas. Lebih parahnya lagi, kegiatan Pramuka sering kali hanya dihadirkan demi kebutuhan dokumentasi foto saat penilaian akreditasi atau laporan pertanggungjawaban semata," jelasnya, Selasa (23/6/2026).
