Tabanan, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Tabanan melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menangkap pengedar narkoba di Banjar Jadi Babakan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, sekitar pukul 21.30 Wita Minggu lalu, 19 Juli 2026.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 20 paket sabu dengan berat bersih mencapai 280,92 gram, yang diduga siap diedarkan.
Penangkapan tersangka berinisial I Gede BBY alias Sepler (32) ini, dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkoba.
Selain sabu, polisi juga mengamankan timbangan digital, alat isap sabu (bong), 133 micro tube PCR, telepon genggam, serta sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas tersangka.
