Narkotika berbentuk pil yang disita Polres Tabanan (IDNTimes/Wira Sanjiwani)
Kapolres Tabanan, AKBP Chandra Citra Kesuma memaparkan pengungkapan kasus-kasus terkait narkoba itu. Salah satunya, polisi menggerebek kamar kosan yang berlokasi di Banjar Tegal Desa Nyitdah Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan pada Kamis, 8 Agustus lalu, pukul 15.00 Wita.
Dari pengungkapan ini, polisi menangkap dua pelaku, pria dan perempuan berinisial DN (28) dan LN (26). Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 625 pil warna hijau yang diduga ekstasi dan 1.290 pil warna putih dengan logo Y.
"Dari pemeriksaan laboratorium ini, pil yang berwarna hijau memiliki kandungan yang sama dengan pil ekstasi dan masuk dalam narkotika golongan satu," ujar Chandra, Selasa (17/9/2024).