Dua orang tersangka video viral senggama di dalam mobil dengan berpakaian adat Bali. (Dok.IDN Times/Polda Bali)
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengungkapkan satu pelaku merupakan perempuan berinisial DNL (26), asal Bogor dan tinggal di Depok. Ia ditangkap pada Sabtu (17/9/2022). Kemudian menyusul laki-laki berinisial MMDI (28), asal dari Denpasar yang ditangkap pada Rabu (21/9/2022), di Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan.
"Tersangka DNL ditangkap di salah satu apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat, tanggal 17 September 2022, pukul 05.10 WIB dan tersangka MMDI diamankan di Sesetan Denpasar, tanggal 21 September 2022," jelasnya, pada Kamis (22/9/2022).