Denpasar, IDN Times - Seorang petugas layanan surat izin mengemudi (SIM) di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar yang berinisial DL dipindahtugaskan lantaran ketahuan melakukan pungutan liar (pungli) saat melakukan tugasnya.
Aksi tersebut direkam oleh pihak pengguna jasa layanan dan diunggah ke media sosial. Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Denpasar, AKP Mohammad Bhayangkara Putra Sejati, membenarkan kejadian tersebut. Petugas yang baru bertugas enam bulan tersebut saat ini tengah diperiksa provos dan dipindahtugaskan.
"Jadi terkait video viral yang beredar terkait masalah pelayanan SIM yang di luar prosedur memang benar adanya," ungkapnya, Selasa (14/7/2026).
