Denpasar, IDN Times – Lima orang petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai diamankan Kejaksaan Tinggi Bali, pada Selasa (14/11/2023) sekitar pukul 22.00 Wita. Mereka tengah dimintai keterangan terkait pungutan tidak sah yang dilakukan dengan menyalahgunakan layanan pemeriksaan fast track di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Dedy Koerniawan, mengatakan selain lima orang petugas, juga mengamankan uang diduga hasil pungutan tidak sah senilai Rp100 juta. Hingga berita ini ditulis, Kejati Bali belum menetapkan tersangka karena semua masih dalam pemeriksaan petugas.
