Rilis kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Polres Tabanan, Selasa (13/9/2022) (IDN Times/Wira Sanjiwani)
Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, didampingi Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Aji Yoga Sekar, mengatakan kedua pelaku berinisial I Putu M (55), warga Desa Pupuan, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan; dan I Gede AF (40), warga Desa Belimbing, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan.
Keduanya ditangkap di kediaman masing-masing. I Putu M ditangkap pada 8 September 2022. Dalam penangkapannya, pihak kepolisian menemukan BBM bersubsidi jenis solar yang disimpan dalam enam buah jeriken dengan total 164 liter.
"Putu M mengaku membeli BBM bersubsidi ini di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) yang ada di Seririt, Kabupaten Buleleng," ujar Ranefli, Selasa (13/9/2022).
Sementara pelaku I Gede AF ditangkap 9 September 2022. Dari pemeriksaan diperoleh sebanyak 36 liter solar di dalam alat pertamini. Gede AF mengaku membeli solar di SPBU wilayah Berembeng, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan.