Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
kejati bali
Tersangka IMK dan NADK dalam kasus korupsi perizinan rumah subsidi di Buleleng. (Dok.Istimewa/Kejati Bali)

Denpasar, IDN Times - Kasus korupsi rumah subsidi di Kabupaten Buleleng telah mencapai babak baru. Berkas perkara ini telah berada di Tahap 2 Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Sehingga tersangka IMK dan NADK tinggal menunggu jadwal persidangan. 

Kasi Penkum Kejati Bali, I Putu Agus Eka Sabana, mengatakan Penyidik Asisten Tipidsus Kejati Bali telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti, hari ini (17/6/2025). Seperti apa informasi selanjutnya? Baca lebih lengkap di bawah ini.

1. Perkara korupsi pemerasan dalam proses perizinan rumah subsidi

Tersangka IMK dan NADK dalam kasus korupsi perizinan rumah subsidi di Buleleng. (Dok. Istimewa/Kejati Bali)

Eka Sabana menjelaskan, perkara Tahap 2 ini khusus ke Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pemerasan dalam proses perizinan pembangunan rumah. Adapun tipe rumah dalam permasalahan izin ini diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau rumah bersubsidi.

Tersangka IMK dan NADK melakukan tindak pidana ini pada proses perizinan rumah bersubsidi di Kabupaten Buleleng. Kini, penuntut umum dalam proses penahanan kepada tersangka IMK dan NADK.

“Penahanan oleh penuntut umum ini akan berlangsung selama 20 hari ke depan sejak hari ini (17 Juni 2025,” kata Eka Sabana saat ditemui di Kejati Bali, Selasa (17/6/2025). Penahanan para tersangka berada di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

2. Tersangka disangka melanggar sejumlah pasal

Editorial Team

Tonton lebih seru di