Penyidik Menyita Rp5,7 juta dari Kasus Korupsi Rumah Subsidi Buleleng

Denpasar, IDN Times - Penyidik dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pemerasan proses perizinan pembangunan rumah subsidi di Kabupaten Buleleng menyita uang sejumlah Rp5,7 juta. Kasi Penkum Kejati Bali, I Putu Agus Eka Sabana, mengatakan sebelumnya tersangka IMK dan NADK telah mengembalikan uang sebanyak Rp1 miliar.
“Nanti akan dibuktikan dalam persidangan uang Rp5,7 juta itu apa. Kenapa dia mengembalikan sejumlah itu (Rp 1 miliar), dia (tersangka) akan ceritakan dalam persidangan,” kata Eka Sabana kepada IDN Times di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada Selasa (17/6/2025).
1. Penyidik menyita uang Rp5,7 juta dari rekening tersangka

Total uang yang disita penyidik yaitu Rp1.005.700.000, tapi tersangka IMK dan NADK telah mengembalikan Rp1 miliar. Sebelumnya, dari akumulasi keterangan para saksi, total kerugian Negara akibat korupsi ini sebesar Rp2 miliar. Namun, saat penyidik menelusuri lebih dalam, total uang yang diamankan sebesar Rp1.005.700.000. Sedangkan uang sebesar Rp5,7 juta telah disita oleh penyidik, dan sebesar Rp1 miliar telah dikembalikan.
“Pengakuan keterangan dia (tersangka), uangnya yang dia kembalikan itu yang disita,” ujar Eka Sabana.
2. Alasan proses perkara dilimpahkan ke Denpasar

Eka Sabana mengungkapkan, alasan proses perkara dilimpahkan ke Denpasar karena aparat penegak hukum mempertimbangankan keamanan. Keamanan ini meliputi berkas dan barang bukti dari Kejaksaan Negeri Buleleng ke Kejati Bali di Denpasar.
Kini tersangka IMK dan NADK akan ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung selama 20 hari. Setelah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor akan ditahan lagi selama 20 hari.
3. Persidangan diperkirakan akan berlangsung Juli 2025

Pihak jaksa penuntut umum (JPU) tengah menyempurnakan surat dakwaan. Setelah lengkap, langsung dilimpahkan ke PN Denpasar sebagai pengadilan tipikor. Eka memperkirakan, tersangka akan menjalani proses persidangan pada Juli 2025.
“PU secepatnya akan menyempurnakan surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Denpasar. Baru kemudian akan ditentukan waktunya oleh majelis hakim yang menangani,” kata Eka Sabana.