Karangasem, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Karangasem telah menetapkan I Nyoman Tista (45), warga Desa Ban, Kecamatan Kubu, sebagai tersangka dalam kasus penikaman terhadap saudara tirinya, Ketut Badung (47), yang berujung pada kematian korban.
Peristiwa itu terjadi, pada Selasa (24/9/2024), tepat saat Hari Penampahan Galungan. Meski Nyoman Tista baru saja keluar dari rumah sakit (RS) setelah menjalani operasi akibat luka parah di tangan dan paha, pihak kepolisian segera menahannya.
"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah langsung ditahan,” ujar Kasat Reskrim Polres Karangasem, AKP Agus Adi Apriyoga, Minggu (29/9/2024).
Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif yang dilakukan kepolisian terhadap Nyoman Tista. Dari keterangannya, polisi menyimpulkan ada indikasi tersangka telah merencanakan pembunuhan ke korban.
Atas perbuatannya, Nyoman Tista dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, yang ancamannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Perbuatan pelaku masuk sebagai pembunuhan berencana," tegas Agus.
