Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penikaman Saudara Tiri di Karangasem Dilakukan Terencana
Pelaku penusukan saudara tiri di Desa Ban Karangasem. (Dok. IDN Times/istimewa)

Karangasem, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Karangasem telah menetapkan I Nyoman Tista (45), warga Desa Ban, Kecamatan Kubu, sebagai tersangka dalam kasus penikaman terhadap saudara tirinya, Ketut Badung (47), yang berujung pada kematian korban.

Peristiwa itu terjadi, pada Selasa (24/9/2024), tepat saat Hari Penampahan Galungan. Meski Nyoman Tista baru saja keluar dari rumah sakit (RS) setelah menjalani operasi akibat luka parah di tangan dan paha, pihak kepolisian segera menahannya.

"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah langsung ditahan,” ujar Kasat Reskrim Polres Karangasem, AKP Agus Adi Apriyoga, Minggu (29/9/2024).

Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif yang dilakukan kepolisian terhadap Nyoman Tista. Dari keterangannya, polisi menyimpulkan ada indikasi tersangka telah merencanakan pembunuhan ke korban.

Atas perbuatannya, Nyoman Tista dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, yang ancamannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Perbuatan pelaku masuk sebagai pembunuhan berencana," tegas Agus.

1. Nyoman Tista mengaku menikam korban karena mimpi buruk

Polisi olah TKP kasus penusukan saudara tiri di Desa Ban Karangasem. (Dok. IDN Times/istimewa)

Berdasarkan keterangannya, Nyoman Tista membantah bahwa aksi penikaman dilakukan karena dendam atau masalah keluarga. Ia menyatakan, bahwa hubungannya dengan korban sudah baik, dan mereka telah saling memaafkan atas masalah yang pernah terjadi.

Namun, tersangka mengaku menikam Ketut Badung karena dihantui mimpi buruk selama tiga hari berturut-turut. Dalam mimpinya, korban berusaha membunuhnya. Sehingga tersangka merasa terancam dan takut mimpi tersebut menjadi kenyataan. Atas alasan itu, Nyoman Tista nekat menyerang korban dengan pisau hingga meninggal dunia.

2. Korban mengalami luka tusuk di bagian dada kiri

Pelaku penusukan saudara tiri di Desa Ban Karangasem. (Dok. IDN Times/istimewa)

Sementara dari hasil pemeriksaan, korban meninggal dunia akibat luka tusukan di bagian dada kirinya. Hal itu membuat korban mengalami pendarahan, dan meninggal dunia di lokasi.

Saat kejadian, korban sempat melakukan perlawanan dan membuat tersangka mengalami luka parah di bagian tangan dan paha. Tersangka menjalani operasi atas lukanya itu, sebelum diperiksa dan ditahan oleh polisi.

3. Kronologis penikaman yang berujung pada kematia

Pelaku penusukan saudara tiri di Desa Ban Karangasem. (Dok. IDN Times/istimewa)

Kasat Reskrim Polres Karangasem, AKP Agus Adi Apriyoga, menjelaskan peristiwa penikaman itu terjadi sekitar pukul 17.00 Wita di depan rumah korban, Selasa (23/8/2024). Nyoman Tista langsung menikam dada kiri korban tanpa percakapan apa pun.

Saksi mata, Ni Luh Sari (41), menyatakan bahwa korban sempat memberikan perlawanan, tetapi meninggal di tempat akibat luka parah. Saksi lainnya, I Kadek Widiasa (34), mendengar teriakan minta tolong dari lokasi kejadian.

Ketika keluar rumah, ia melihat korban sudah bersimbah darah, sementara tersangka terluka di bagian tangan dan paha akibat perlawanan korban.

Editorial Team

Related Article