Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Foto hanya ilustrasi (IDN Times/Yuko Utami)

Karangasem, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karangasem, I Putu Darma Budiasa, mengungkapkan telah melaksanakan serangkaian persiapan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 5 Desa Sangkan Gunung, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem. PSU dilakukan karena ada sejumlah pelanggaran yang ditemukan selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada Rabu, 27 November 2024 lalu.

1. Ada temuan beberapa pelanggaran yang dilakukan KPPS

ilustrasi pemilu (IDN Times/Esti Suryani)

Ada beberapa pelanggaran yang ditemukan di TPS 5 Desa Sangkan Gunung. Darma menyebutkan, pelanggaran itu di antaranya penemuan tanda tangan identik satu sama lain dalam daftar hadir milik Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS); adanya perbedaan status kehadiran dalam daftar hadir milik KPPS dengan salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diberi tanda hadir oleh Pengawas TPS. Tanda tangan identik itu adalah anggota yang bertugas di KPPS 4 dan 5.

Temuan berikutnya adalah pemilih yang menggunakan KTP elektronik dan sudah terdaftar di DPT, justru dimasukkan ke Daftar Pemilih Khusus (DPK). Selain itu, denah pembuatan TPS juga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Letak meja KPPS 4 dan 5 berada di luar TPS," kata Darma saat dikonfirmasi IDN Times, Sabtu (30/11/2024) malam.

2. Seluruh petugas KPPS diganti

Editorial Team

Tonton lebih seru di