Denpasar, IDN Times - Pemerintah Kota Denpasar yang diwakili Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Trimo, melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Perjanjian Kerja Sama (MoU/PKS) tentang pelaksanaan pidana kerja sosial bagi terpidana pada Rabu (17/12/2025).
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Chatarina Muliana, menegaskan bahwa penandatanganan kerja sama ini bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan komitmen nyata dalam menerapkan pidana kerja sosial sebagai bagian dari sistem peradilan pidana yang lebih humanis, efektif, dan restoratif.
“Pidana kerja sosial memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat, serta mengurangi dampak negatif pidana penjara yang bersifat retributif,” ujarnya.
