Buleleng, IDN Times - Kegiatan pemetaan partisipatif berbasis komunitas untuk mempertegas batas wewidangan atau wilayah desa adat kembali hidup. Kali ini, pemetaan partisipatif berlangsung di Desa Adat Tejakula, Bondalem, dan Julah. Ketiga desa adat ini berada di Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.
Berdasarkan rilis resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, sosialisasi bertujuan untuk menata dan memperjelas objek wilayah desa adat yang selama ini diatur dalam awig-awig (aturan di tingkat desa adat Bali). Namun, masih berbentuk narasi tekstual dan belum tervisualisasikan secara jelas dalam bentuk peta.
Direktur Yayasan Garis Pantai Nusantara Kadek Andin Susi Susanti, menjelaskan keberadaan masyarakat hukum adat telah diakui melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat.
“Namun, penegasan batas wilayah desa adat masih perlu dilakukan agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran yang berpotensi memicu konflik batas di kemudian hari,” kata Andin pada Senin (25/5/2026) di Ruang Rapat Sekretariat Desa Adat Bondalem, Buleleng.
