Tabanan, IDN Times- Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Tabanan Nomor 18 Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Tabanan secara resmi menetapkan kebijakan pembebasan pembayaran atas sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kebijakan ini berlaku sejak 26 Mei 2025 hingga 31 Desember 2025, dan mencakup masa pajak tahun 1994 sampai dengan tahun 2025.
