Pemkab Tabanan Bebaskan Denda PBB-P2 Hingga Desember 2025

Tabanan, IDN Times- Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Tabanan Nomor 18 Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Tabanan secara resmi menetapkan kebijakan pembebasan pembayaran atas sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kebijakan ini berlaku sejak 26 Mei 2025 hingga 31 Desember 2025, dan mencakup masa pajak tahun 1994 sampai dengan tahun 2025.
1. Masyarakat membayar pajak tanpa dibebani denda
Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan, I Wayan Kotia, menyampaikan pihaknya mengambil kebijakan ini tidak hanya berfokus pada administratif saja, tetapi juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka tanpa beban tambahan berupa denda.
"Kebijakan pembebasan sanksi administratif ini merupakan bagian dari pelayanan publik yang lebih humanis dan responsif," ujarnya, Rabu (11/6/2025).