Denpasar, IDN Times - Tim Siber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali mengamankan pasangan suami istri (pasutri), pada Kamis (21/7/2022). Pasutri tersebut adalah GGG (33) dan Kadek DKS (30), asal Kabupaten Gianyar.
Keduanya terlibat kasus pornografi yang dibuat sendiri sejak tahun 2019 lalu. Video tersebut merekam adegan berhubungan badan berdua, bertiga, hingga berempat.