PAD Buleleng Bertambah Jika Jumlah Tenaga Kerja Asing Naik

Buleleng, IDN Times - Jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Kabupaten Buleleng mengalami peningkatan secara signifikan. Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng, tahun 2023 terdapat 116 orang TKA, dan meningkat menjadi 162 orang pada 2024.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng, Nyoman Suarjana, mengatakan peningkatan jumlah TKA turut memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui skema dana kompensasi. Setiap TKA dikenakan biaya kompensasi sebesar 100 dolar AS per bulan atau sekitar Rp1,6 juta. Dana tersebut dibayarkan melalui Pemerintah Pusat, selanjutnya dialokasikan ke daerah sebagai penerimaan resmi. Jika dihitung dengan harga 1 dolar sebesar Rp16 ribuan, maka Buleleng menerima pendapatan sekitar Rp7,7 miliaran dalam sebulan.
1. Disnaker Buleleng hanya bertugas mengawasi TKA, kewenangan lain ada di pusat

Suarjana menjelaskan, pihaknya hanya bertugas mengawasi TKA di Buleleng yang berstatus sebagai pekerja. Seluruh data dan perizinan telah terintegrasi dalam Sistem Informasi Tenaga Kerja Asing (SITKA) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
Ia menyebutkan, kewenangan pengawasan TKA di tingkat kabupaten hanya berlaku bagi mereka yang bekerja di wilayah Buleleng. Sementara, pengawasan TKA lintas kabupaten adalah wewenangnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali serta lintas provinsi yang berada di bawah Pemerintah Pusat.
“Kami tidak memiliki kewenangan terhadap warga negara asing yang tidak bekerja atau hanya memiliki izin tinggal. Sistem pusat telah mengatur secara ketat, dan kami berpedoman pada data SITKA,” kata Suarjana.
2. Sektor industri dan energi jadi penyumbang terbesar TKA

Sektor industri dan energi menjadi penyumbang terbesar jumlah TKA di Buleleng. Suarjana menjelaskan, sebagian besar TKA berasal dari China dan bekerja di proyek strategis seperti Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Para TKA yang bekerja di sektor ini umumnya merupakan tenaga ahli atau pemilik perusahaan.
Suarjana menyebutkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng mendorong masuknya investasi asing sebagai peluang lapangan kerja bagi tenaga lokal, dan meningkatkan PAD dari dana kompensasi TKA.
"Setiap perpanjangan izin kerja TKA berarti tambahan dana kompensasi yang diterima daerah,” kata dia.
3. Kesempatan kerja tenaga kerja lokal juga penting

Selain pengawasan terhadap TKA, Disnaker Buleleng mengupayakan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) lokal. Termasuk penempatan tenaga kerja dalam dan luar negeri, serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
“Kami mengimbau kepada semua pihak agar mematuhi ketentuan yang berlaku. Jika masa kontrak TKA telah berakhir dan tidak diperpanjang, maka mereka tidak diperbolehkan lagi bekerja. Status ilegal menjadi kewenangan imigrasi dan pemerintah pusat,” kata Suarjana.