Denpasar, IDN Times – Masih ingat dengan terpidana kasus pencabulan yang menyeret seorang oknum mengaku sulinggih (Figur yang dimuliakan) asal Tegallalang, Kabupaten Gianyar, I Wayan Mahardika? Pelaku telah divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (8/6/2021), pukul 11.14 Wita.
Kasus ini tidak berhenti begitu saja. Pihak terpidana hingga saat ini masih mengupayakan jalan hukum lainnya. Setelah melakukan upaya banding, hari ini, Jumat (10/9/2021), ia mengajukan memori kasasi.