Lapas Tabanan Serahkan 129 Nama Pemilih ke KPU Tabanan

Ada empat daerah pemilihan di Tabanan

Tabanan, IDN Times - Dalam rangka menyukseskan Pemilu 2024 mendatang, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tabanan menyerahkan 129 nama daftar pemilih untuk dimutakhirkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan.

Nama pemilih tersebut diterima langsung oleh Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, di Lapas Tabanan, Selasa (14/3/2023).

Baca Juga: Tabanan Kini Ada Layanan Terapi Anak Kebutuhan Khusus

Baca Juga: Telur dari Tabanan Diserap 8 Hotel di Bali

1. Nama pemilih yang diserahkan ke KPU Tabanan akan berada di Lapas Tabanan hingga Februari 2024

Lapas Tabanan Serahkan 129 Nama Pemilih ke KPU TabananIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Kalapas Tabanan, Heri Aris Susila, mengatakan siap mendukung dan menyukseskan Pemilu 2024, termasuk proses pemutakhiran daftar pemilih di Lapas Tabanan. Untuk itu pihaknya menyerahkan daftar pemilih Lapas Tabanan ke KPU Tabanan.

"Kami siap membantu dan memfasilitasi KPU dalam setiap tahapan Pemilu 2024, yang saat ini memasuki tahapan pemutakhiran daftar pemilih. Ini sebagai upaya melindungi hak pilih setiap warga negara termasuk penghuni Lapas Tabanan," katanya dalam rilis resmi.

Tercatat 129 warga binaan dipastikan akan berada di Lapas Tabanan hingga 14 Februari 2024 mendatang.

2. Lapas Tabanan akan menjadi TPS khusus

Lapas Tabanan Serahkan 129 Nama Pemilih ke KPU TabananIlustrasi pemungutan suara atau pencoblosan (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Ketua KPU Tabanan, Weda Subawa, mengatakan sesuai surat dinas KPU RI Nomor 56/TIK.02-SD/14/2023 Tentang Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih di Lokasi Khusus Pemilu 2024, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Lapas Tabanan untuk menyusun daftar pemilih di lokasi khusus.

"Prosesnya dididahului dengan surat permohonan dari pihak terkait kepada KPU untuk memfasilitasi hak pilih warga binaan di dalam lapas. Setelah kami terima daftar pemilih ini, selanjutnya kami akan bersurat ke KPU Provinsi Bali yang diteruskan ke KPU RI untuk permohonan TPS Khusus di Lapas Tabanan," terang Weda.

Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Tabanan pada Pemilu 2024 sebanyak 1.603 TPS. Tiga di antaranya TPS khusus, masing-masing berlokasi di Lapas Kelas II B Tabanan (1 TPS), dan dua TPS di Politeknik Transportasi Darat (Poltrada) Bali, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan.

3. Kabupaten Tabanan memiliki empat dapil

Lapas Tabanan Serahkan 129 Nama Pemilih ke KPU TabananIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Weda melanjutkan, pihak KPU Tabanan telah menggelar Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan Pemilu 2024, pada Jumat (10/3/2023) lalu. Terdapat empat daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten Tabanan yang terdiri dari:

  • Dapil I (Kecamatan Tabanan-Kecamatan Kerambitan) dengan alokasi 10 kursi
  • Dapil II (Kecamatan Pupuan-Kecamatan Selemadeg Barat-Kecamatan Selemadeg-Kecamatan Selemadeg Timur) dengan alokasi 10 kursi
  • Dapil III (Kecamatan Penebel-Kecamatan Baturiti) dengan alokasi 9 kursi
  • Dapil IV (Kecamatan Kediri-Kecamatan Marga) dengan alokasi 11 kursi.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya