Jembrana, IDN Times – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) segera menerapkan pembatasan waktu operasional layanan angkutan penyeberangan lintas Pelabuhan Ketapang, Kabupaten Banyuwangi - Gilimanuk, Kabupaten Jembrana. Pembatasan itu akan diterapkan pukul 20.00 Wita, Kamis (14/7/2021).
Berikut penjelasan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Bali, IGW Samsi Gunarta, terkait kebijakan pembatasan tersebut.