Tabanan, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Tabanan telah menetapkan lima tersangka yang terlibat dalam pengeroyokan pelaku pencurian ayam, KD atau S, yang terjadi di Kecamatan Baturiti Jumat lalu, 24 Juli 2026. Lima tersangka ini semuanya laki-laki masing-masing berinisial MJ, WS, KB, MK, dan ND. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, lima orang ini awalnya diperiksa sebagai saksi.
"Namun dari bukti elektronik yang kami miliki bersama keterangan saksi lainnya, lima orang ini kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tabanan, Ajun komisaris Polisi (AKP) Made Teddy Satria Permana, dalam jumpa pers di Polres Tabanan, Minggu (26/7/2026) dini hari.
Saat ini, pihak Polres Tabanan sedang mendalami peran masing-masing tersangka ini dalam pengeroyokan pelaku pencurian ayam hingga meninggal dunia. Total saksi yang diperiksa sebanyak 18 orang. Menurut Teddy, dari pengembangan bisa saja ada penambahan tersangka baru.
"Saat ini sudah kami dalami. Termasuk peran masing-masing tersangka saat ini di kasus pengeroyokan yang menyebabkan S meninggal dunia," kata Teddy.
