Para tersangka tindak pidana narkotika tangkapan BNNP Bali. (IDN Times/Ayu Afria)
Brigjen Pol Nurhadi Yuwono mengatakan, total barang bukti ganja yang diamankan dari 5 kasus sebanyak 9.914.91 gram neto. Sebanyak 6 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan rincian:
- Tersangka TJ (52) dan PI (38): 909,67 gram ganja
- Tersangka JD (29): 1.036,93 gram ganja
- Tersangka WS (41): ganja sebanyak 1.884,8 gram ganja
- Tersangka BP (29): 582,28 gram ganja
- Tersangka GR (31): 710,09 gram ganja
- Ganja temuan seberat 4.781,14 gram.
Dari sejumlah barang bukti ganja, BNNP Bali mendapatkan laporan penemuan 2 buah paket tanpa pemilik di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, pada Selasa (25/4/2023) pukul 11.00 Wita. Paket tersebut terkonfirmasi berupa ganja seberat 4.781,14 gram neto.
Sejumlah barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan setelah memiliki ketetapan hukum. Yakni dengan cara dibakar menggunakan alat yang disebut incenerator.