Gianyar, IDN Times - Pasangan sesama jenis tertangkap melakukan tindakan asusila di Pancoran Pura Beji Banjar Kengetan, Desa Singakerta, Gianyar. Mereka dikenai sanksi wajib lapor setelah terbukti melanggar Pasal 281 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua pelaku adalah Ida Bagus GU (48) asal Denpasar Selatan dan I Nyoman S (45) asal Kecamatan Ubud.
Kapolsek Ubud AKP I Gede Sudyatmaja SH MH saat dikonfirmasi pada Jumat (10/7/2020) menyampaikan bahwa pelaku mengakui telah melakukan hubungan sesama jenis di lokasi pada Selasa (7/7/2020) sekitar pukul 14.00 Wita.