Denpasar, IDN Times - Kementerian Perhubungan melalui Juru Bicaranya, Adita Irawati, pada Senin (7/3/2022), menyampaikan bahwa syarat tes Antigen dan Polymerase Chain Reaction (PRC) untuk perjalanan transportasi darat, kereta api, laut, dan pesawat, tidak diperlukan lagi.
Keputusan penghapusan syarat tes antigen dan PCR ini merupakan hasil Rapat Terbatas yang dilaksanakan pada Senin (7/3/2022) dan disampaikan langsung oleh Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali, Luhut B Panjaitan.
Adita menyampaikan bahwa Kementerian Perhubungan akan melakukan penyesuaian, segera setelah Satgas COVID-19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada. Pihaknya juga akan mengumumkan kepada masyarakat luas.
Terkait syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, hingga saat ini Kementerian Perhubungan masih merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021. Lalu bagaimana dengan ketentuan terbarunya?