Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Rektorat Universitas Udayana. (unud.ac.id)

Badung, IDN Times - Rektor Universitas Udayana (Unud) periode 2005-2013, Prof I Made Bakta, berstatus tersangka atas laporan yang dilakukan seorang warga Jimbaran, Kabupaten Badung, ke Bareskrim Polri dalam surat laporan STTL/368/IX/2021/BARESKRIM POLRI tanggal 15 September 2021 lalu.

Laporan tersebut terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen yang dipakai pihak Universitas Udayana untuk mengklaim tanah milik warga.

1. Prof Bakta heran dengan status tersangka yang ditetapkan kepadanya

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Menanggapi hal tersebut, Rektor Universitas Udayana periode 2005-2013, Prof I Made Bakta, menyampaikan bahwa ia merasa heran dengan status tersangka yang ditetapkan kepadanya. 

Ia menekankan bahwa yang berhak memberikan keterangan terkait hal tersebut adalah Rektor Universitas Udayana yang menjabat saat ini karena kaitannya dengan urusan institusi.

“Saya sangat heran. Kenapa saya yang menjalankan tugas Rektor sesuai aturan dan menyelamatkan aset negara kok ditersangkakan?” jawabnya pada Rabu (6/4/2022).

Bakta tidak berkenan memberikan keterangan lebih lanjut.

2.Rektor Unud tegaskan tanah tersebut milik negara

Editorial Team

Tonton lebih seru di