Badung, IDN Times - Rektor Universitas Udayana (Unud) periode 2005-2013, Prof I Made Bakta, berstatus tersangka atas laporan yang dilakukan seorang warga Jimbaran, Kabupaten Badung, ke Bareskrim Polri dalam surat laporan STTL/368/IX/2021/BARESKRIM POLRI tanggal 15 September 2021 lalu.
Laporan tersebut terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen yang dipakai pihak Universitas Udayana untuk mengklaim tanah milik warga.